Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia dan Pembahasaannya
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Hai semua! Jumpa lagi dengan saya.
Kali ini saya akan membahas tentang asas kewarganegaraan. Topik ini sangat
menarik untuk kita bahas bersama-sama. Pertama-tama marilah kita mengenal tentang
apa itu negara. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki
kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Sebuah negara memiliki unsur-unsur yang harus
dipenuhi. Apa sajakah itu? Unsur-unsur negara antara lain 1) Penduduk; 2)Wilayah;
3)Pemerintah yang berdaulat; dan 4)Pengakuan dari negara lain.
Lalu
apa kamu tahu perbedaan antara penduduk dengan warga negara? Penduduk itu
adalah orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu negara baik itu
warga negaranya atau warga negara asing. Sedangkan warga negara adalah orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia itu diatur
dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam menentukan kewarganegaraan,
digunakanlah asas kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir
dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari
suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Asas ius sanguinis atau yang disebut dengan asas
keturunan
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contoh permisalnya seperti
seseorang yang dilahirkan di negara X, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara Y, maka ia adalah warga negara Y. Jadi berdasarkan
asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli atau yang disebut dengan asas kedaerahan
yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara Y, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara X, maka ia adalah warga negara Y. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun
ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk yaitu:
a. Apatride
yaitu adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya,
seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang
menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara
A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut
tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride
yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahirnya.
Dalam menetukan status
kewarganegaraan seseorang, sebuah pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua
stelsel (stelsel itu artinya sistem), yaitu:
a. Stelsel aktif
yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif
yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu
tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi,
seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis
yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan
bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas
yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal
yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
Sekian dari saya mengenai
asas kewarganegaraan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf jika ada
kekurangan. Saya ucapkan terima kasih dan sampai jumpa.
Posting Komentar untuk "Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia dan Pembahasaannya"