Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia dan Pembahasaannya


Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

merah putih


Hai semua! Jumpa lagi dengan saya. Kali ini saya akan membahas tentang asas kewarganegaraan. Topik ini sangat menarik untuk kita bahas bersama-sama. Pertama-tama marilah kita mengenal tentang apa itu negara. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebuah negara memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu? Unsur-unsur negara antara lain 1) Penduduk; 2)Wilayah; 3)Pemerintah yang berdaulat; dan 4)Pengakuan dari negara lain.

       Lalu apa kamu tahu perbedaan antara penduduk dengan warga negara? Penduduk itu adalah orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu negara baik itu warga negaranya atau warga negara asing. Sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.  Kewarganegaraan Republik Indonesia itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam menentukan kewarganegaraan, digunakanlah asas kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.       Asas ius sanguinis atau yang disebut dengan asas keturunan
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contoh permisalnya seperti seseorang yang dilahirkan di negara X, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara Y, maka ia adalah warga negara Y. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b.      Asas ius soli  atau yang disebut dengan asas kedaerahan
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara Y, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara X, maka ia adalah warga negara Y. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

a.       Apatride
yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b.      Bipatride
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, sebuah pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel (stelsel itu artinya sistem), yaitu:

a.       Stelsel aktif
yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.      Stelsel pasif
yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:

a.       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.      Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a.       Asas ius sanguinis
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.      Asas ius soli secara terbatas
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.       Asas kewarganegraan tunggal
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
                            
                             Sekian dari saya mengenai asas kewarganegaraan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf jika ada kekurangan. Saya ucapkan terima kasih dan sampai jumpa.

Posting Komentar untuk "Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia dan Pembahasaannya"