Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Makna
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar
Di Indonesia digunakanlah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai hukum
tertinggi di Indonesia dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pernah tidak dipakai ketika waktu Indonesian
menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Ketika waktu itu digunakanlah UUD
RIS. Namun, perubahan itu tidak berlangsung lama dan Indonesia berubah menjadi
negara liberal serta menggunakan UUDS 1950 yang merupakan hasil gabungan antara
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan UUD RIS. Dan pada akhirnya Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan terpimpin yang pada masa itu diberlakukan
kembalinnya UUD 1945. UUD 1945 masih digunakan sampai sekarang . UUD 1945 telah
diamandemenkan isinya seperti pasal dan ayat, tetapi tidak pada pembukaannya.
Mengapa
tidak diubah pembukaan dari
Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Alasannya karena Pembukaan UUD 1945
sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur
dari Proklamasi oleh karena itu pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh
siapapun , barang siapa mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti sama saja dengan
membubarkan negara. Berdasar Tap MPR
No.IX/MPR/1978 dan Tap MPR No.III/MPR/1983. Dan inilah bunyi pembukaan
Pembukaan UUD 1945 :
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
1945
PEMBUKAAN
(
P r e a m b u l e )
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
·
MAKNA ALINEA
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Alinea
pertama
Obyektif : Penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa
Subyektif : Aspirasi bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari penjajahan
2. Alinea
kedua
a. Perjuangan bangsa Indonesia telah
mencapai tingkat yang menentukan
b. Kemerdekaan harus diisi dengan
mewujudkan nagara Indonesia yang merdeka ,bersatu,berdaulat,adil dan makmur
c. Kemerdekaan bukanlah akhir dari
perjuanga bangsa
3. Alinea
ketiga
a. Kemerdekaan adalah rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa
b. Kemerdekaan merupakan hasil jerih
payah perjuanga bangsa Indonesia
c. Bangsa Indonesia menginginkan
kehidupan kebangsaan yang bebas
4. Alinea
keempat
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan
b. Ketentuan diadakannya
Undang-Undang Dasar
c. Adanya Dasar negara yaitu Pancasila
· HAKEKAT 4 POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pokok
pikiran pembukaan UUD 1945 adalah inti dari pembukaaan UUD 1945 , ke empat
pokok
pikiran itu adalah penjabaran dari Pancasila.
1. Pokok
pikiran pertama
Persatuan ( negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan )
artinya : setiap warga negara
wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan.( sila ke 3 )
2.
Pokok pikiran kedua
Keadilan sosial ( Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia )
artinya : bahwa manusia memiliki hak
hak dan kewajiban dalam bermasyarakat. (
sila ke 5 )
3.
Pokok pikiran ketiga
Kedaulatan rakyat ( Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan )
artinya : kedaulatan ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ( sila ke 4 )
4.
Pokok pikiran keempat
Ketuhanan ( Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap )
artinya : bahwa setiap warga negara wajib bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. ( sila ke 1 dan 2 )
Sekian dari saya tentang makna pembukaan
UUD 1945 dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat bagi kita
semua. Good by and thank you.
Posting Komentar untuk "Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar"