Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar



Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar



Di Indonesia digunakanlah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pernah tidak dipakai ketika waktu Indonesian menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Ketika waktu itu digunakanlah UUD RIS. Namun, perubahan itu tidak berlangsung lama dan Indonesia berubah menjadi negara liberal serta menggunakan UUDS 1950 yang merupakan hasil gabungan antara Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan UUD RIS. Dan pada akhirnya Indonesia menggunakan sistem pemerintahan terpimpin yang pada masa itu diberlakukan kembalinnya UUD 1945. UUD 1945 masih digunakan sampai sekarang . UUD 1945 telah diamandemenkan isinya seperti pasal dan ayat, tetapi tidak pada pembukaannya.
               Mengapa tidak diubah pembukaan dari  Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Alasannya karena Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi oleh karena itu pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun , barang siapa mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti sama saja dengan membubarkan negara. Berdasar Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan Tap MPR No.III/MPR/1983. Dan inilah bunyi pembukaan Pembukaan UUD 1945 :


UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
·     MAKNA ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
1.    Alinea pertama
      Obyektif : Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa
      Subyektif : Aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
2.    Alinea kedua
     a. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
     b. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan  nagara Indonesia yang  merdeka ,bersatu,berdaulat,adil dan makmur
     c. Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuanga bangsa
3.    Alinea ketiga
      a. Kemerdekaan adalah rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
      b. Kemerdekaan merupakan hasil jerih payah perjuanga  bangsa Indonesia
      c. Bangsa Indonesia menginginkan kehidupan kebangsaan yang bebas
4.    Alinea keempat
       a. Tujuan negara yang akan diwujudkan
       b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang  Dasar
       c. Adanya Dasar negara yaitu Pancasila

·      HAKEKAT 4 POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah inti dari pembukaaan UUD 1945 , ke empat pokok
 pikiran itu adalah penjabaran dari Pancasila.
1.    Pokok pikiran pertama
      Persatuan ( negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan )
          artinya : setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.( sila ke 3 )
2. Pokok pikiran kedua
     Keadilan sosial ( Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia )
          artinya : bahwa manusia memiliki hak hak dan kewajiban dalam bermasyarakat.  ( sila ke 5 )
3. Pokok pikiran ketiga
    Kedaulatan rakyat ( Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan  )
          artinya : kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ( sila ke 4 )
4. Pokok pikiran keempat
    Ketuhanan ( Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap  )
          artinya  : bahwa setiap warga negara wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat  manusia. ( sila ke 1 dan 2 )    

     Sekian dari saya tentang makna pembukaan UUD 1945 dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Good by and thank you.    

Posting Komentar untuk "Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar"